Selasa, 29 Maret 2011

Filsafat Islam dan Metodenya

Keutamaan Ilmu Pengetahuan Dalam Islam
1. Ilmu adalah warisan Nabi
2. Ilmu menjaga setiap manusia
3. Ilmu akan terus bertambah apabila dibagikan kepada orang lain
4. Ilmu menjadikan seseorang bermurah hati
5. Ilmu tidak dapat dicuri
6. Ilmu akan terus berkembang
7. Ilmu iti tidak terbatas
8. Mencerahkan pikiran
9. Ilmu lebih baik daripada harta

Perkembangan studi Islam melalui pintu pemikiran Islam :
1. Fiqih
2. Tasawuf
3. Kalam
4. Peradaban Sains

Sejarah Perkembangan Filsafat dan Sains :
1. Fase Kelahiran Filsafat Yunani Kuno
2. Fase munculnya ilmuan muslim (Perkembangan yang pesat ketika fase Abbasiyyah kemudian Umayyah)
3. Fase Abad kegelapan Dunia Barat 18-19
4. Fase Renaisance Barat/kebangkitan barat
5. Fase Modern Barat
6. Fase Pembangkitan Islam ke Dunia

Minggu, 20 Maret 2011

FATWA MUI TENTANG PLURALISME, LIBERALISME, & SEKULARISME


(FYI) Fatwa MUI Tentang Haramnya Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama



Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Nomor : 7/Munas VII/MUI/11/2005

TentangPluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama



Bismillahirrahmanirrahim



Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII pada 19-22 Jumadil Akhir 1426 H/26-29 Juli 2005 :

Menimbang :
Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama serta paham-paham sejenis lainnya dikalangan masyarakat;
Bahwa berkembangnya paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa tentang masalah tersebut;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekulerisme agama tersebut untuk dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Mengingat :
Firman Allah SWT : “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Al-Imram [3] : 85)
“Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam..” (QS. Al-Imran [3] : 19)
“Untukmulah agamamu, dan untukkulah agama-ku”. (QS. Al-Kafirun [109] : 6)
“Dan tidak patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetpkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”. (QS. Al-Ahzab [33] : 36)
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlakuk adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan kawanmu orang-orang yang memernagi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu.Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mreka itulah orang-orang yang zalim”. (QS. Al-Mumtahinah [60] : 8-9)
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamju melupakan bahagaianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orng-orang yang berbuat kerusakan”. (QS. Al-Qashash [28] : 77)
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkan dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta terhadap Allah”. (QS. Al-An’am [6] : 116)
“Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. (QS. Al-Mu’minun [23] : 71)


Hadist Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam:
Imam Muslim (wafat 262) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salllam :“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim)
Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi, yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang berama Majusi, di mana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari).
Nabi Shallahu Alaihi Wa Sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal Najran, bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi dari Ban Quraizhah (Sayyid Quraizhah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim)

Memperhatikan :Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.



Dengan bertawakkal kepada Allah SWT



MEMUTUSKAN



Menetapkan : Fatwa Tentang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama



Pertama : Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan,
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif, oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.
Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (al-Qur’an dan Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas, dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuaid engan akal pikiran semata.
Sekulerisme agama adalah memishkan urusan dunia dari agama, agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.

Kedua : Ketentuan Hukum
Pluralisme, Sekulerisme, dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme, Sekulerisme dan Liberalisme agama.
Dalam masalah aqidahdan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampuradukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain lain (pluralitas agama), dalam maslah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan agama lain sepanjang tidak saling merugikan.



Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.

Musyawarah Nasional VIIMajelis Ulama Indonesia



Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa





KH. Ma’ruf Amin

Ketua




Drs. H.Hasanuddin M. Ag

Sekretaris




Pimpinan Sidang Pleno:


Prof. Dr. H. Umar Shihab

Ketua.





Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin

Sekretaris.

Catatan : Jika anda Islam, belalah agama kita, MUI memfatwakan sesuatu hal tidak mungkin sembarangan dan bertentangan dengan hukum syar'i. Umat Islam hanya berpedoman mengikuti Al-Quran dan As-sunnah. 

APA KATA WANITA MUSLIMAH??

Aku muslimah, Aku wanita yang tidak jauh berbeda dengan seluruh wanita yang ada di dunia ini, hanya agama Islam telah menjunjungku menjadi wanita yang mulia, Allah (Tuhanku) telah memuliakanku dengan menyuruhku menutup auratku dari segala pandangan yang bukan mahramku, menyuruhku mencari ilmu hingga kematian menjemputku, menjaga pandanganku dari hal-hal yang tidak perlu mataku menjadi korban kebodohanku, mematuhi suamiku, membesarkan putra-putriku dengan kasih sayangku. Apakah bagiku itu tidak cukup? Apalagi yang kucari sedangkan Allah dengan kasih sayangNya kepadaku menjaga kehormatanku di tengah era kebebasan yang membabi-buta, "Wanita itu bagai mutiara langka yang berada di dalam lautan samudera yang luas, tidak sembarangan yang dapat melihatnya, mendapatkannya, menyentuhnya, dan memilikinya kecuali yang benar-benar telah mendapatkan haknya sebagai pemiliknya yang sah" Mutiara semakin langka akan semakin mahal harganya, Aku sangatlah tersembunyi, aku tidak dapat ditemukan dengan mudah karena aku tidak akan membiarkan aromaku tercium dengan mudah. Wajahku adalah salah satu tabir keindahan dimana Islam telah melarang suamiku untuk memukul wajahku. Harta bukan pula tolak ukurku, aku tidak iri dengan warisan yang lebih banyak diberikan pada laki-laki, karena ingatlah Siti Hawa takkan ada jikalau Adam tidak ada, aku diciptakan dari sebagian tulang rusuk laki-laki dimana aku diciptakan untuk menyempurnakan laki-laki. Sudah menjadi kewajibanku untuk mematuhinya, karena tanpanya aku tidak akan ada. Islam telah menjunjungku sedemikian rupa hingga aku sadar bahwa semua itu sangat luar biasa dibandingkan Hak Asasi Manusia. Itulah indahnya wanita dalam pandangan Islam....